Apa yang dimaksud dengan kesatuan pengelolaan hutan?

KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. KPH terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Apa fungsi KPHP?

KPH Produksi – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dengan fungsi utama menghasilkan produk hutan. Oleh karena itu pengelolaan wilayah ini akan didasarkan pada rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai bagi daerah masing-masing dengan berbagai jenis manajemen.

Jelaskan apa saja tugas pokok dan fungsi KPH?

Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan pengelolaan hutan,meliputi:
  • Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan.

Sebutkan KPH apa saja berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan?

Berdasarkan fungsinya KPH dapat dibedakan menjadi :

  • KPH Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
  • KPH Produksi (KPHP) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.

Apa itu KPH dan tupoksi kerja KPH dalam mengelola hutan?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008, dijelaskan bahwa KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

Apa itu KPHP dan KPHL?

KPH Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung. b.KPH Produksi (KPHP) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi. a)Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan.

Berapa tipe KPH?

Sejumlah 35 KPH dianalisis kondisinya dan menghasilkan tiga tipe KPH yakni tipe A (3,66 -5,00), tipe B (2,33 – 3,66) dan tipe C (1,00 – 2,33). KPH tipe A berkarakteristik pemahaman konsep KPH baik, SDM cukup dan kapabel, dukungan para pihak tinggi, dan potensi USAha baik.

Apa arti dari KPHP?

b.KPH Produksi (KPHP) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi. KPH memiliki peran strategis dalam rangka implementasi UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam rangka membentuk Wilayah Pengelolaan Hutan sebagai salah satu bagian dari Perencanaan Kehutanan.

Apa peran serta masyarakat dalam mengelola hutan agar tetap lestari?

Beberapa peran serta masyarakat yang cukup penting dalam pelestarian hutan di Indonesia: menanamkan kesadaran pentingnya hutan, menghilangkan kebiasaan lading berpindah, menanam pohon, menjaga lingkungan hidup, menghemat air bersih dan daur ulang.

Usaha apa saja yang dilakukan untuk melestarikan hutan?

Cara melestarikan hutan

  1. Melakukan penghijauan atau reboisasi;
  2. Melindungi dan menjaga habitat di hutan;
  3. Menerapkan sistem tebang pilih;
  4. Menerapkan sistem tebang-tanam;
  5. Melakukan penebangan secara konservatif;
  6. Mencegah kebakaran hutan;
  7. Tidak mencoret-coret pohon di hutan;
  8. Tidak membuang sampah di hutan;

Bagaimana peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup?

Dalam pasal 70 ayat (2) peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; c. penyampaianinformasidan/ataulaporan. Hutan mempunyai peran penting dalam mengurangi pencemaran udara.

Sebagai wujud dari cinta terhadap hutan Sebutkan 3 langkah yang bisa kita kerjakan agar hutan tidak musnah?

berikut beberapa cara melestarikan hutan :

  1. Melakukan reboisasi.
  2. Menerapkan sistem tebang pilih.
  3. Menerapkan sistem tebang-tanam.
  4. Melakukan penebangan secara konservatif.
  5. Memberikan sangsi bagi penebang yang melakukan penebangan sembarangan.
  6. Tidak membuang sampah sembarangan di hutan.

Bagaimana cara penunjukan kawasan hutan?

Kebijakan penunjukan kawasan hutan dimulai dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada periode 1980-an yang kemudian dijadikan basis untuk pemberian izin pengusahaan hutan dan kemudian mendorong proses padu serasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Apa yang berlaku untuk pengelolaan hutan lindung?

Permenhut P. 6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengelolaan Hutan pada KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP) 8. Permendagri No. 61/2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah.

Di antara kawasan hutan yang dikelola dengan intensif?

Di antara kawasan itu adalah 30 juta Ha hutan dibawah wewenang Pemerintah Daerah. Baru sekitar 64,37 juta Ha (53,5%) hutan yang dikelola dengan cukup intensif. Kawasan hutan yang dikelola intensifsebagian besar merupakan hutan produksi dalam bentuk Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan KayuIUPHHK) seluas 36,17 juta hektare.