Apa hasil laporan dari Panitia Perancang UUD Pada tanggal 14 Agustus 1945 brainly?

ada tanggal 14 agustus 1945,Ir.Soekarno menetapkan bahwa hasil kerja seluruh panitia yang mencakup tiga hal,yaitu: 1)pernyataan indonesia merdeka. 2)pembukaan undang undang dasar. 3)undang undang dasar itu sendiri.

Apa hasil laporan Panitia Perancang Undang Undang Dasar pada sidang pleno 13 Juli 1945?

Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD. Selanjutnya pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melakukan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil beranggota 7 orang tersebut. Laporan tersebut berisi rancangan UUD, yaitu: Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia.

Tuliskan keputusan apa saja yang di hasilkan oleh panitia kecil dalam merancang UUD 1945 yang melakukan sidang pada tanggal 13 Juli 1945?

pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno. Hasilnya berupa rancangan undang-undang dasar. Setelah diserahkah, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Siapakah ketua Perancang UUD 1945?

BPUPKI lalu membentuk Panitia Perancang UUD, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso, sementara Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta. Ketua Panitia Perancang UUD yaitu Ir. Soekarno.

Siapakah ketua Panitia Perancang Hukum Dasar dalam BPUPKI?

Panitia perancang UUD diketuai Soekarno. Mereka mulai bersidang pada 10 Juli 1945. Tiga hal yang dikerjakan panitia ini yaitu: Pernyataan kemerdekaan.

Siapa yang melaporkan hasil kerja Panitia Perancang UUD berupa indonesia merdeka Pembukaan UUD dan batang tubuh UUD dalam sidang pleno BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945?

Hasilnya berupa rancangan undang-undang dasar. Setelah diserahkah, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Barulah pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang undang-undang dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI.

Siapakah ketua Panitia Perancang Hukum Dasar dalam bpupki?

Siapa yang menjadi ketua panitia kecil?

Selain itu terdapat “panita kecil” yang beranggotakan sembilan orang, yakni : Soekarno (Ketua) Moh Hatta (Wakil Ketua) Achmad Soebardjo (Anggota) Moh Yamin (Anggota) KH Wahid Hasyim (Anggota) Abdul Kahar Muzakir (Anggota) Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota) Agus Salim (Anggota) AA Maramis (Anggota).

Siapakah yang memiliki tugas sebagai ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar?

Soepomo kemudian menjadi ketua panitia kecil perancang UUD yang bertugas merancang dan menyempurnakan naskah UUD yang merupakan hasil rancangan dasar negara Indonesia yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945.

Siapa yang melaporkan hasil kerja Panitia?

Pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang dalam sidang BPUPKI. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).

Siapakah yang menjadi ketua Panitia Hukum Dasar?

Ketua Panitia Perancang Hukum Dasar yaituDibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua.

Siapa tokoh tokoh dalam Panitia Perancang UUD?

6. Membentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar (UUD) terdiri dari Prof. Soepomo sebagai ketua, dan sebagai anggota ialah Mr. A.A. Maramis, Mr. KRMT. Wongsonagoro, H. Agoes Salim, Mr. R Pandji Singgih, Mr. A. Soebardjo dan Dr. Soekiman.