Langkah langkah pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770?

Cara mengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form:

  1. Buka situs pajak.go.id.
  2. Klik Login di bagian kanan atas.
  3. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
  4. Klik Login.
  5. Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan.
  6. Klik tab Lapor.
  7. Klik e-Form.

Langkah langkah mengisi SPT PPh orang pribadi?

Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi Website DJP Online. Isi kolom sesuai petunjuk.
  2. Pilih e-Filing atau e-Form.
  3. Mulailah Buat SPT.
  4. Jawab Pertanyaan di Formulir.
  5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan.
  6. Isi Data Formulir SPT.
  7. 7. Isi Lampiran II.
  8. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta.

Siapa yang mengisi SPT 1770?

Formulir SPT 1770 adalah dokumen pajak yang harus diisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan kriteria memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (freelance), penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri maupun luar negeri, dan penghasilan yang dikenakan PPh final.

Langkah Langkah Lapor SPT Tahunan?

Berikut cara mudah lapor SPT Tahunan pakai e-Filing 1770 SS lewat ponsel maupun laptop Anda:

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih layanan “e-Filing”
  3. Pilih atau klik “Buat SPT”
  4. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS.
  5. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik SPT 1770 SS.

Diperuntukkan bagi siapakah formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770 beserta lampiran lampirannya?

Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-lampirannya), diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: a. dari satu atau lebih pemberi kerja; Kesalahan dalam memilih formulir SPT akan merepotkan Wajib Pajak di kemudian hari.

Bagaimana Cara Pengisian SPT Pribadi?

Berikut caranya:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online.
  3. Masukkan juga kode keamanan (captcha)
  4. Lalu klik “Login”
  5. Pilih layanan “e-Filing”
  6. Pilih atau klik “Buat SPT”

Langkah langkah mengisi E Filling?

Adapun cara mengisi e-Filing yang mudah dan praktis adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama, buka laman djponline.pajak.go.id.
  2. Setelah itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Masukkan password beserta kode verifikasi.
  4. Kemudian klik login dan masuk pada laman DJP Online.