Appendix II CITES maksudnya apa?

CITES terdiri dari tiga apendiks: Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Apa itu Apendiks 1?

CITES terdiri dari 3 appendiks: a) a) Appendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

CITES singkatan apa?

CITES (Convertion On International Trade In Endangered Spesies Of Wild Fauna and Flora) adalah suatu perjanjian internasional mengenai perdagangan jenis – jenis hewan dan tumbuhan yang terancam punah.

Apa itu status Appendix?

Apendiks adalah suatu daftar lampiran dari CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar), suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975.

Kapan Cites terbentuk?

merupakan perjanjian multilateral untuk mengatasi salah satu penyebab kepunahan spesies akibat perdagangan Internasional. CITES terbentuk pada tahun 1973 dan mulai berlaku sejak 1975, CITES dibuat karena maraknya kegiatan perdagangan satwa liar yang melintasi batas negara atau paling tidak melibatkan dua negara.

Bagaimana cara mengurus Cites?

Persyaratan izin cites

  1. Akta Notaris pendirian Badan Usaha.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan berdasarkan Undang-undang gangguan (UUG)
  4. Proposal permohonan baru, atau rencana kerja tahunan untuk permohonan perpanjangan.
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Bagaimana bentuk perlindungan satwa di Indonesia?

Pemerintah Indonesia menetapkan bentuk perlindungan satwa liar ke dalam dua macam, yakni perlindungan di lokasi tempat tinggal satwa liar yang bersangkutan (in situ) dan perlindungan di luar lokasi tempat tinggal satwa liar yang bersangkutan (ex situ).

Apa peran dari lembaga konservasi internasional?

Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya Serta berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetic untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi …

Apa itu dokumen Cites?

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berlandaskan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963.

Hewan apa yang dilindungi berdasarkan pada perjanjian kedua negara?

Jawaban: Pemerintah Indonesia dan Vietnam telah menandatangani sebuah Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) untuk melindungi satwa liar, termasuk reptil, kura-kura dan trenggiling.

Apa itu surat Cites?

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) merupakan kesepakatan yang disusun pada suatu konferensi diplomatik di Washington D.C. pada tanggal 3 Maret 1973 yang dihadiri oleh 88 negara sehingga konvensi ini juga disebut sebagai Washington Convention.

Apa itu SATS DN?

Surat Angkutan Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang akan dipergunakan untuk membawa satwa liar dan tumbuhan maupun bagian2nya yang tidak dilindungi undang – undang keluar wilayah Provinsi Kalimantan.

What do you need to know about CITES Appendices?

The CITES Appendices. International trade in specimens of Appendix-II species may be authorized by the granting of an export permit or re-export certificate. No import permit is necessary for these species under CITES (although a permit is needed in some countries that have taken stricter measures than CITES requires).

Why is Appendix 3 included in the CITES Convention?

(See Article IV of the Convention) Appendix III is a list of species included at the request of a Party that already regulates trade in the species and that needs the cooperation of other countries to prevent unsustainable or illegal exploitation (see Article II, paragraph 3, of the Convention).

Do you need a CITES permit to trade Appendix II?

International trade in specimens of Appendix-II species may be authorized by the granting of an export permit or re-export certificate. No import permit is necessary for these species under CITES (although a permit is needed in some countries that have taken stricter measures than CITES requires).

What is Appendix II of the Endangered Species Act?

Appendix II lists species that are not necessarily now threatened with extinction but that may become so unless trade is closely controlled. It also includes so-called “look-alike species”, i.e. species whose specimens in trade look like those of species listed for conservation reasons (see Article II,…